Minggu, 23 September 2007

Political show ala SBY


Political Show ala SBY

ANTIKLIMAKS perseteruan antara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan terjadi di Kantor Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sabtu (22/9). SBY bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assihiddiqie menjadi mediator islah (perdamaian), dengan hasil BPK bisa mengaudit pengelolaan dana yang berasal dari biaya perkara setelah adanya peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

PUNCAK perseteruan dua pejabat lembaga tinggi negara itu terjadi ketika Anwar Nasution melaporkan Bagir Manan ke Mabes Polri 13 September lalu. Tuduhannya tidak main-main, yaitu Bagir menghalang-halangi tugas BPK mengaudit keuangan lembaga negara berdasarkan Undang- undang (UU) No 15 Thn 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.Sebelum terjadi islah Bagir bersikeras biaya perkara bukan merupakan objek pemeriksaan BPK karena tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
MA mendasarkan diri pada UU No 20 thn 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dalam pasal 2 tidak menyebut biaya perkara sebagai PNBP karena hanya bersifat titipan.Penyelesaian silang sengkarut melalui mediasi oleh Presiden dan Ketua Mahkamah Konstitusi menimbulkan pro dan kontra. Pihak yng mendukung menyebut, penyelesaian out of court ( di luar lembaga peradilan) tersebut merupakan langkah elegan, cepat, dan lebih efektif daripada penyelesaian melalui pengadilan.
Hanya dengan serangkaian pembicaraan selama beberapa hari dan berpuncak dengan pertemuan empat pihak di Kantor Presiden, dihasilkan penyelesaian win-win solution. Tak perlu bertele-tele melewati proses penyidikan di Mabes Polri hingga persidangan pidana di pengadilan atau pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.Pihak yang kontra menyebut langkah Presiden merupakan intervensi dan mencedarai proses law enforcement (pengakan hukum).
Langkah politis tersebut dinilai tidak mendidik. Muncul kesan solusi yang dihasilkan merupakan hasil kompromi sehingga akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.Munculnya pro dan kontra merupakan sebuah kewajaran di alam demokrasi. Kelompok pro dan kontra mempunyai logikan sendiri yang kalau dicermati dapat diambil hikmah terpentingnya.
Pepatah tua dari Tiongkok menyatakan, kalau ingin mendinginkan air panas di tungku, lebih tepat mengambil kayu bakar yang menyala di bawahnya.Makna dari pepatah itu, kalau ingin menyelesaikan masalah dengan efektif dan efisien, cari akar persoalan. Dari kasus silang pendapat antara BPK dan MA tersebut dapat diketahui adanya ketidak selarasan antara dua UU.
Sebuah fenomena yang sering terjadi di negeri ini sehingga memicu terjadinya konflik.Muncul pertanyaan, apakah kontradiksi antara satu UU dengan UU lainnya dapat diselesaikan melalui penerbitan sebagai Peraturan Pemerintah? Bukankah secara hirarkis Peraturan pemerintah punya derajd lebih rendah daripada UU? Secara formal yuridis jawabanya yang muncul dari dua pertanyaan itu adalah Peraturan Pemerintah tidak bisa meniadakan sebuah ketentuan UU karena derajadnya lebih rendah.
Dari sudut pandang prosedural, yang punya kewenangan menyelesaikan kontradiksi antar-UU adalah Mahkamah Konstitusi.Selain itu, bisa juga dilakukan penyelesaian melalui amandemen (perubahan) UU yang dilakukan DPR agar terjadi sinkronisasi alias keselarasan. Tak heran kalau kemudian muncul anggapan bahwa solusi konflik BPK dan MA yang dilakukan di Kantor Presiden bersifat kompromistis dan bisa menjadi bom waktu.Oleh karena itu, alangkah lebih bijaksana kalau solusi kompromi tersebut ditindaklanjuti dengan penyempurnaan UU. Rasanya lebih elegan dan dapat menyelesaikan akar persoalan tanpa ada pihak yang merasa dikorbankan. (febby mahendra)

2 komentar:

domu.damianus.ambarita.blog mengatakan...

Muantap mas feb. Blog ini satu indikasi akan menyongsong Era Digital. Selamat

Anonim mengatakan...

welwh...weleh..kang Febby punya blog sendiri ya? lhah gak cukup nulis di korannya saja ya?

Oke deh muantaff mas...mungkin blog ini bisa dimanfaatkan kalo
berita dan info yg ada memang bukan untuk konsumsi pembaca yo!

Tahniah..kita terus memantaunya