Jumat, 27 November 2009

TEKA-TEKI UANG BUDI SAMPOERNA


BUDI Sampoerna. Sebuah nama yang tercatat sebagai seorang deposan kakap Bank Century sebelum lembaga keuangan tersebut diambil alih pengelolaannya oleh Lambaga Penjamin Simpanan (LPS).
Konon, keluarga mantan pemilik PT HM Sampoerna (perusahaan rokok besar) tersebut mempunyai deposito sebesar Rp 2 triliun di Bank Century.
Setelah Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal akibat kesulitan likuiditas, nama Budi Sampoerna mendadak meroket. Pasalnya, duit Budi sebesar 18 juta dolar AS tak dapat dicairkan meski ia memegang warkat deposito yang diterbitkan Bank Century.
Wajar saja kalau Budi panik. Uang 18 juta dolar AS atau setara Rp 180 miliar bukan sedikit. Manajemen baru Bank Century menolak mencairkan uang tersebut dengan alasan di pembukuan yang disusun manajemen lama, saldo deposito Budi nol alias kosong melompong. Lho kok bisa? Pemilik lama Bank Century, Robert Tantular, mengaku deposito tersebut dipinjam dirinya atas persetujuan sang deposan. Namun Budi membantah keras dan menuding Robert Tantular tak lebih dari seorang pencuri yang menggarong duitnya.
Perjalanan uang itu boleh dibilang unik. Fulus yang semula disimpan di Bank Century Cabang Surabayatersebut dipecah menjadi 247 Negotiable Certificate Deposit (NCD) masing-masing senilai Rp 2 miliar.
Konon pemecahan itu dilakukan untuk mengantisipasi kalau Bank Century dilikuidasi karena ada kententuan simpanan nasabah yang diganti LPS hanya Rp 2 miliar. Selanjutnya uang dipindahkan ke Kantor Pusat Bank Century di Jakarta.
Perjalanan selanjutnya, duit dikirimkan ke sebuah bank di luar negeri untuk menutup utang pribadi Dewi Tantular --kakak kandung Robert Tantular-- terkait bisnis valuta asing. Takpelak saldo doposito atas nama Budi Sampoerna di Bank Century menjadi nol.
Ketika kasus Bak Century disidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri, Budi Sampoerna melalui pengacara Lucas SH, minta bantuan Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji sebagai Kepala Bareskrim untuk menerbitkan sebuah surat yang menyatakan deposito tersebut tidak bermasalah.
Lucas mengaku penerbitan surat keterangan dari Bareskrim itu atas permintaan manajemen baru Bank Century yang dipimpin Direktur Utama Maryono. Anehnya, meski Susno mengeluarkan dua surat (tertanggal 7 dan 17 April 2009) ditujukan kepada Direksi bank Century, Lucas mengaku hingga kini uang kliennya tak kunjung cair.
Lebih aneh lagi, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, "Bank Century mengalami kerugian karena mengganti deposito milik nasabah yang dipinjamkan/ digelapkan sebesar 18 juta dolar AS dengan dana berasal dari penyertaan modal sementara (PMS)."
Kalimat itu bisa ditafsirkan sebagian uang PMS yang dikucurkan LPS telah dicairkan kepada Budi Sampoerna. Kalau benar telah cair, mengapa tidak sampai ke tangan Budi Sampoerna? Lalu ke mana fulus segitu banyak mengalir?
Menurut Maryono, uang PMS dari LPS yang telah dibayarkan kepada para deposan mencapai Rp 4 triliun, dengan perincian nasabah kecil Rp 2,2 triliun dan nasabah besar Rp 1,8 triliun. Sayang ia tidak menyebut apakah di antara nasabah besar itu terdapat nama Budi Sampoerna sebagai penerima pembayaran deposito?
Tak pelak, nasib uang Budi Sampoerna menjadi teka-teki hingga kini. Apakah mengalir kepada pihak lain, atau memang belum dicairkan dengan alasan tertentu? Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengaku deposito Budi Sampoerna itu masih ada di Bank Century (sekarang beralih nama menjadi Bank Mutiara).
Firdaus mengaku dana tersebut memang belum dicairkan Budi karena ada kesepakatan dengan pihak manajemen Bank Mutiara. Pencairan dana, menurutnya, dapat mengganggu kinerja bank tersebut sehingga manajemen Bank Mutiara menjalin komitmen dengan Budi.
Namun, mengapa Budi Sampoerna dan pengacaranya tidak pernah mengungkapkan adanya komitmen dengan Bank Century/Bank Mutiara untuk tidak menciarkan depositonya? Mengapa pula kepada publik Lucas selalu mengatakan belum menerima pembayaran?
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tak bersedia menjawab aliran dana Bank Century dengan alasan kententuan pasal 26 ayat g UU PPATK menyatakan pemeriksaan aliran dana hanya dapat disampaikan kepada penyidik Polri dan kejaksaan.
Akibat ketentuan UU tersebut, BPK tidak dapat mengakses data hasil pemeriksaan PPATK terhadap aliran dana di Bank Century. Oleh karena itu cukup beralasan bagi kalangan DPR ingin mengamandemen UU PPATK sehingga bukan hanya penyidik Polri dan kejaksaan, tetapi juga BPK, yang bisa mempoleh data aliran dana melalui perbankan. Selamat berjuang!!!!

Caption foto: Robert Tantular saat menjalani persidangan

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Kita menunggu hasil kerja Pansus. Semoga bisa menyelesaikan keruwetan ini, karena belum apa-apa mereka sudah minta dana operasional milyaran rupiah...

- tofan